Zuldensi: Ada 320 Pelanggaran yang Terjadi Selama Pilkada

Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat menyampaikan laporan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.


GK, MINUT-Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Zulkifli Densi membeber sejumlah pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan sejumlah pelanggaran.

“Data ini merupakan temuan dan laporan baik yang disampaikan masyarakat maupun hasil pengawasan Bawaslu Sulut dan jajaran,” jelasnya saat Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (25/2/2025) di Minahasa Utara.

Sesuai data, total keseluruhan laporan yang masuk 320 yang terdiri atas 72 temuan dan 248 laporan. Dari 72 temuan itu, semuanya diregistrasi.

Sedangkan untuk 248 laporan, hanya 151 yang diregistrasi, sementara 80 tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materiil dan formail. Dari jumlah itu 17 diteruskan.

Untuk total temuan dan laporan yakni sebanyak 320. Total penanganan pelanggaran 223.

Sedangkan yang diteruskan 96, dan 127 dihentikan. Alasan dihentikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

Lanjutnya, berdasarkan jenis pelanggaran yakni satu TSM, delapan administrasi, enam kode etik, 115 pidana serta 93 terkait hukum lainnya.

Densi mengatakan, ada pelanggaran yang direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara terkait netralitas ASN.

Laporan disampaikan ke Kemendagri terkait netralitas Kepala Desa. Sedangkan netralitas aparatur desa kami rekomendasikan ke Kepala Desa setempat.

Densi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ada satu dugaan pelanggaran pada salah satu kabupaten/kota yang telah ada putusan Pengadilan Negeri namun naik banding ke Pengadilan Tinggi.

”Yang tersisa di Pilkada Talaud masih ada PSU Pilkada Talaud kalau lainnya sudah selesai,” kata Zulkifli. (sit)

No comments

Powered by Blogger.